Metro, Jakarta - Tersangka dugaan Al Khaththath Ditahan, Uang Rp 17 Juta Jadi Barang Bukti

Alasan pemindahannya, kata Barnabas karena Al Khaththath dan tersangka dugaan makar lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya, sehingga sudah seharusnya ditahan di sana. "Kemarin kan terkendala tempat penuh ya," ujarnya.

Pengacara Al Khaththath, Andi Hidayat menuturkan kliennya memang sudah dua hari menetap di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Terkait dengan pemindahan itu, Andi masih akan berembuk untuk langkah selanjutnya bersama dengan pengacara lainnya.

"Kami masih mau rembukan dulu ya," katanya saat dihubungi, Kamis.

Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut diduga akan menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta. 

Baca: Makar Berdalih Ahok, Al Khaththath Bantah Investigasi Allan Nairn 

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Al Khaththath dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

INGE KLARA SAFITRI