Metro, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles. Alasannya, ketiga terdakwa memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ditunda sampai Kamis," kata pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, Senin, 19 Juni 2017.

Menurut Bunga, praperadilan yang diajukan kliennya itu terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya. Pengacara kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan gugatan itu dan menyatakan tindakan polisi itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebelum gugatan praperadilan itu diputus, Pengadilan Negeri Bekasi telah lebih dulu mengagendakan sidang untuk perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Herianto, Aris, dan Bihin. "Hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan, tapi tidak jadi," kata Bunga.

Menurut Bunga, dengan putusan praperadilan itu kliennya tidak lagi berstatus tersangka ataupun terdakwa. Namun mereka belum bisa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bulak Kapal karena kejaksaan belum menerima surat penetapan dari pengadilan. “Padahal ketiganya ingin merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarga di Tangerang,” katanya.

Baca: Diduga Menyiksa, Polda Metro Dipraperadilankan Korbannya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira, mengatakan siap mengeluarkan Herianto, Aris, dan Bihin stelah menerima surat penetapan hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi. "Kami akan menjalankan penetapan tersebut," kata Andi.

ADI WARSONO