Metro, Jakarta - Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani, mengatakan pihaknya  mengesksekusi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 21 Juni 2017.

Namun, kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mengirim surat ke kejaksaan, yang isinya menyatakan bahwa proses penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Baca: Alasan Keamanan, Djarot Tak Setuju Ahok Dipindah ke Cipinang

"Hal ini mengingat ancaman keamanan dan adanya gangguan kenyamanan dari narapidana lain," ujar Syarpani saat dibuhungi Tempo, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Menurut Syarpani, jumlah pegawai yang ada di Lapas Cipinang sangat terbatas. Apa lagi saat ini menjelang Idul Fitri, sehingga pihak lapas sibuk mempersiapkan kunjungan dari keluarga napi.

Kunjungan ke lapas pada hari raya, kata Syarpani, pasti membludak. Jika dari 3000 orang napi, sebanyak 1000 orang diantaranya dibesuk oleh kerabatnya, "maka betapa padatnya kondisi lapas, apalagi kalau yang membesuk satu napi ada tiga orang," kata Syarpani.

Menurut Syarpani, terpidana Ahok akan menjalani masa hukumannya untuk sementara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Bagaimana kedepannya, kata Syarpani, kondisinya akan dievaluasi. "Menunggu keputusan dari pimpinan setelah lebaran," kata Syarpani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob.
"Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Menurut Noor, permohonan permintaan agar Ahok dipindahkan dari Lapas Mako Brimob ke Lapas Cipinang didasarkan atas adanya peristiwa sebelumnya, dimana ada kejadian kegaduhan di luar Lapas.

Karena itu, Lapas Cipinang mengirimkan surat ke Mako Brimob agar penahanan terpidana bekas Gubernur DKI Jakarta itu tetap dilakukan di Rutan Mako Brimob.

Baca juga: Ahok Akan Dipindah ke LP Cipinang, Djarot: Jangan ke Sana, Rawan

Ahok divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebelum akhirnya dipindah ke  Rutan Mako Brimob.

IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR