Metro, Jakarta - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan bakal memberikan sanksi kepada PT Indomatra Busana Jaya di Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong, yang tidak memberikan tunjangan hari raya sesuai aturan.

Seperti diketahui, Selasa, 20 Juni 2017, ratusan karyawan kontrak perusahaan garmen tersebut melakukan unjuk rasa karena mendapatkan THR yang sangat minim mulai Rp 8.000.

"Sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016 keterlambatan denda 5 persen dan sanksi sesuai aturan mulai dari administrasi dan sanksi lainnya," kata Diah.

Baca juga: Dapat THR Rp 8.000 Karyawan Pabrik Garmen di Depok Demo 

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan terkait masalah pembayaran THR. Setiap pekerja yang telah 12 bulan atau lebih dari satu bulan, berhak menerima THR.

Adapun penghitungannya bagi yang telah satu bulan dibayar penuh satu bulan gaji. Sedangkan, yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali upah. "Dan THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya.

Ia mengatakan tim pengawasan ketenagakerjaan provinsi terus melakukan pengawasan dan pihaknya melakukan pembinaan serta akan memdiasi sampai hak pekerja bisa diterima. "Besok kami akan lakukan pembinaan. Di sini pihak manajemen dan pekerja harus melakukan bipartit tentang kondisi apa yang dihadapi," ucapnya.

Baca juga: Posko Kemenakertrans, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Lalai Bayar THR

Seorang pekerja Susina, 35 tahun, menyesalkan kebijakan perusahaan yang memberikan THR jauh di bawah standar. Susina mendapatkan THR Rp 100 ribu tahun ini. Padahal, dia telah sepuluh tahun mengabdi di perusahaan tersebut.

"Bahkan, teman saya banyak yang cuma Rp 8 ribu dan Rp 17 ribu," ucapnya. "Padahal, tahun kemarin dibayar satu bulan gaji."

Selama sepuluh tahun mengabdi, Susina belum menjadi karyawan tetap perusahaan itu. Soalnya, PT Indomatra Busana Jaya selalu membuat kebijakan setiap enam bulan pekerja harus menandatangani kontrak ulang.

Susina mendapatkan gaji Rp 2,8 juta per bulan. Ia mengatakan ada ribuan pekerja yang bernasib sama dengannya. "Pekerja yang kontrak lebih dari seribu orang. Semuanya tidak mendapatkan THR yang sesuai," ujarnya.

Perusahaan, kata dia, berbuat tidak adil kepada para pekerja kontrak. Padahal, karyawan tetap diberikan THR senilai satu bulan gaji. "Katanya besok mau ditambahi. Sebab, tadi semua karyawan demo," ujarnya.

IMAM HAMDI