Nasional, Makassar- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar menginisiasi dukungan lintas kampus dari guru besar hingga akademikus se- Kawasan Indonesia Timur terkait terbentuknya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR.

"Menurut kami ini (Pansus Hak Angket) bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Koordinator yang juga Rektor Unhas Dwia Aries Tina dalam siaran persnya, Selasa, 20 Juni 2017.

Tina menuturkan sebanyak 160 guru besar dan akademikus  menyatakan dukungannya terhadap KPK menghadapi hak angket tersebut. "Kami menolak segala bentuk intervensi terhadap KPK," ucap Dwia.

Baca: Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

Adapun pernyataan sikap yang dilakukannya yakni para guru besar/akademikus Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3. Sebagian anggota Panitia Angket KPK ada yang disebut dalam kasus e-KTP, sehingga rawan terjadi conflict of interest (benturan kepentingan).

Selanjutnya materi angket yang ditujukan pada KPK tidak jelas obyeknya, bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum).

Panitia angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dengan baik.

Simak: Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?

Kemudian mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus e-KTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu dan mendukung KPK untuk tetap konsisten menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air, demi Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi.

"Berdasarkan fakta-fakta ini kami para guru besar dan akademisi di Indonesia Timur menolak keras Pansus Hak Angket  terhadap KPK," ujarnya.

DIDIT HARIYADI