Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memperdengarkan rekaman pembicaraan Basuki Hariman, terdakwa penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dalam sidang dugaan suap hakim MK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Rekaman itu menunjukkan adanya dugaan Basuki Hariman merayu majelis hakim MK selain Sidang Suap Patrialis Akbar, Saksi Akui Keluarkan Duit untuk MK

Pembicaraan itu terjadi pada 17 Oktober 2016 pukul 17.25 dan berlangsung selama 46 detik. Berikut isi percakapan:

"Hai Bos.." kata Basuki mengangkat telepon.
"Bos.. Di mana Bos?" suara seorang pria menyahuti Basuki
"Besok lah ya"
"Masih sibuk?"
"Haah, hee, Iya masih dua orang lagi nih,"
"Wuih, masih, pasiennya banyak sekali. Hehehe"
"Lagi ngerayu, bukan pasien,"
"Oooh, ngerayu apa Bos?"
"Ketemu orang ngerayu nih. Ngerayu hakim nih,"
"Oooh gitu, kan dulu udah, kemarin udah putus, belum putus juga?"
"Belum, nggak jadi dulu,"
"Waduh, hebat lu Bos, ya,"
"Besok lah, yah, yok, yok,"
"Iya bos, yuk."

Jaksa Lie tak menyebut siapa orang yang berada dalam rekaman pembicaraan itu. Ia menduga orang itu juga mengetahui dan berkepentingan terhadap putusan judicial review. "Kalau orang berkomunikasi dengan Basuki Hariman, seharusnya berkepentingan dengan kuota daging ini," ujarnya.

Simak pula: Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Jaksa menanyakan maksud Basuki Hariman dengan mengatakan sedang merayu hakim. Basuki menjawab ia tak punya maksud apa-apa dengan perkataannya. "Itu cuma bisa-bisanya saya saja," kata Basuki.

Dalam perkara ini, Basuki sebagai pemilik PT Sumber Laut Perkasa didakwa menyuap Patrialis Akbar sebesar US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji Rp 2 miliar karena berkepentingan dengan dikabulkannya uji materi Undang-Undang Peternakan. Namun karena majelis hakim ada sembilan, keputusan tidak bisa hanya diambil oleh Patrialis.

Jaksa lantas bertanya kepada Basuki apakah pernah berkomunikasi dengan dua atau lebih hakim lainnya. Basuki menjawab, "Tidak pernah."

Lihat juga: Sidang Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Minta Dekati Hakim Lain

Dalam sidang dakwaan terhadap Patrialis Akbar pada Senin, 5 Juni 2017, Jaksa Lie menyebutkan bahwa Basuki Hariman, pernah diminta oleh Patrialis Akbar untuk mendekati hakim lainnya. "Patrialis Akbar menginformasikan bahwa Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar menolak permohonan," kata Jaksa Lie Putra yang membacakan surat dakwaan.

Penolakan Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul ini disampaikan Patrialis Akbar ke Basuki Hariman saat bertemu di Restoran D'Kevin pada 19 Oktober 2016. Dalam pertemuan itu, Patrialis menyarankan ke Basuki agar mengirimkan surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim itu. Namun saran ini tidak disetujui. "Menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," ujar Jaksa Lie dalam dakwaan.

MAYA AYU PUSPITASARI