Metro, Jakarta - Ratusan pekerja PT Kaisar Laksmi Mas di Jalan Tole Iskandar nomor 24 Sukamaju, Depok, mogok bekerja karena perusahaan belum menerima tunjangan hari raya (THR), Kamis, 22 Juni 2017. Selain itu, mereka juga unjuk rasa menuntut perusahaan segera menunaikan kewajiban membayar THR.

Seorang pekerja, Dewi Ningrum, 33 tahun, mengatakan perusahaan belum memberikan THR hingga hari terakhir bekerja sebelum libur lebaran. "Alasannya tidak bisa membayar karena pendapatannya berkurang," kata Dewi yang telah empat tahun bekerja di perusahaan garmen itu.

Dewi tidak percaya alasan pendapatan perusahaan berkurang. Soalnya, ratusan karyawan tetap diminta bekerja pada hari libur tanpa uang lembur. Bahkan, para karyawan bekerja melebihi waktu yang ditentukan.

Baca:Tak Bayar THR, Pekerja Media Akan Adukan ...

Buruh yang bekerja mulai pagi hari, kata Dewi, bisa pulang pagi keesokan harinya. “Tapi, tidak dihitung lembur." Yang lebih parah di akhir pekan. Mereka diminta bekerja dan hanya diberi imbalan nasi dan telur.

Perusahaan menjanjikan THR satu bulan gaji atau sekitar Rp2,7 juta. Namun, sampai sekarang perusahaan belum memberi hak karyawan mendapatkan THR sebesar gaji.

Bahkan, perusahaan sejak lama mencicil gaji para karyawan. Terkadang gaji dicicil dua kali. “Bahkan, Mei kemarin, dicicil tiga kali," ucapnya.

Baca juga:Ahok Akan Dipindah ke LP Cipinang, Djarot: Jangan ke Sana, Rawan

Perusahaan juga tidak mau mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap dan selalu memperpanjang kontrak setiap enam bulan.

Dian Yuliana, 29 tahun, mengatakan hal senada. Ia menyayangkan kebijakan karyawan yang belum memberikan THR. Perusahaan, kata dia, kerap meminta karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran. Ia sering diminta bekerja mulai 07.00 hingga 22.00. “Itu tidak dihitung lembur, dan saya dipaksa tanda tangan," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan pendapatan garmen itu memang sedang menurun. Namun, pihaknya tidak bisa menerima alasan perusahaan garmen belum membayar THR kepada karyawannya. "Itu kewajiban mereka, tidak bisa ditolerir."

Simak:Kekasih Kapten Rampok Daan Mogot Mengaku Tak Dapat Jatah Uang  

Pemerintah akan mendenda sebesar lima persen dari total THR yang diberikan jika pembayarannya lewat dari tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah sudah memediasi antara karyawan dan perusahaan agar membayarkan THR. Karyawan di perusahaan garmen itu ribuan orang.

Dari keputusan tujuh bidang utusan karyawan dan perusahaan, akhirnya PT Kaisar Laksmi Mas mau membayar THR, tetapi tidak satu bulan penuh. Bagi karyawan yang masa kerjanya di atas 10 tahun mendapatkan THR 65 persen dari total gaji. "Yang 5-9 tahun mendapatkan 60 persen dan yang di bawah lima tahun 50 persen." THR dibayar paling lambat nanti sore pukul 15.00."

Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sampai pencabutan izin usaha jika tidak membayarkan THR. "Provinsi yang mengawasi. Sebab, kewenangan sudah ada di sana," katanya.

Simak pula: Kerap Terjadi Keributan di Gerbong Perempuan, Ini Kata PT KCJ  

Koordinator Serikat Pekerja Kota Depok Wido Pratikno meminta perusahaan membayar 100 persen THR untuk karyawannya. Sebab, THR merupakan hak seluruh para karyawan. "Kalau belum bisa 100 persen, berarti masih berutang.”.

Pegawai Human Resources Development Muin mengatakan perusahaan sudah melakukan rapat bipartit, untuk membayar THR. "Namun, tidak satu bulan penuh. Dan itu sudah final, tak ada tambahan lagi," ujarnya.

Ia mengatakan kondisi perusahaan memang sedang sulit. Pendapatan perusahaan terus menurun. "Sudah tiga bulan lalu pendapatan menurun."


IMAM HAMDI