Ramadan, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka Posko Pengaduan H-4 Mudik Lebaran, Brexit Macet Picu Antrean Sejauh 2,5 Kilometer
Tulus menuturkan pengaduan dan informasi tersebut dilengkapi dengan data lengkap dan kronologi yang jelas. Selain itu, salinan bukti transaksi, seperti tiket, struk pembayaran, foto, dan bukti autentik lain. Berikut ini beberapa komoditas penting yang bisa diadukan.
1. Pelayanan jasa transportasi baik darat (bus, kereta api), laut dan penyeberangan, serta transportasi udara.
2. Pelayanan bandar udara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus.
3. Pelayanan SPBU, meliputi keakuratan takaran dispenser, kebersihan toilet, dan musala.
4. Pelayanan jalan tol, termasuk jalan tol fungsional.
5. Makanan dan minuman kedaluwarsa, tidak halal, dan produk consumer goods lain.
6. Pelayanan lokasi wisata, termasuk hotel dan bus pariwisata.
7. Pelayanan jasa telekomunikasi, seperti drop call, blank spot, Internet lelet, dan delay SMS.
8. Pelayanan perbankan, misalnya ATM rusak.
9. Pelayanan BPJS, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Baca: Mudik H-6 Lebaran, Tol Cipali Telan Korban 1 Tewas dan 8 Terluka
Pengaduan dan informasi tersebut, selain ditujukan ke YLKI, bisa ditujukan ke mitra YLKI di 13 kota di Indonesia sesuai dengan lokasi kejadian dan domisili konsumen. Berikut ini ketiga belas kota tersebut.
1. LAPK Medan, via Padian Siregar 0852-7029-9959
2. YLKI Jambi, via Ibnu Khaldun 0812-7309-932
3. PUSSBIK Lampung, via Anto 0856-6968-5813
4. YLK Bandung, via Yayan Sutana 0812-2110-698
5. LP2K Jateng, via Ngargono 0812-2280-2434
6. LKY Yogya, via Tuti 0812-2798-4092
7. LINPEKO Ponorogo, via Imam 0812-1674-4800
8. YLK Jatim, via Said Sutomo 0811-30-3545
9. YLKI Sulsel, via Ambo Masse 0821-8886-8107
10. YLKI Palu, via Salman Hadiyanto 0852-5636-6876
11. LPK Bali, via Putu Armaya 0818-0550-1479
13. YLK Kalsel, via Yusrin 0823-5897-4545
Baca juga: Mudik Lebaran: Jumlah Mobil Pribadi Melonjak, Angkutan Umum Turun
Tulus mengimbau pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik selama mudik Lebaran terjadi tanpa kontrol masyarakat. Tujuannya agar perusahaan meningkatkan pelayanan dan kinerjanya di masa mendatang.
DANANG FIRMANTO
Posting Komentar