Nasional, Malang - Seorang terduga teroris ditangkap aparat Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror hari ini, Senin, 19 Juni 2017.

Terduga teroris yang dicokokDiduga Terkait ISIS, Ini Peran 3 Tersangka Teroris di Bima

Informasi dari warga sekitar, Syahrul ditangkap aparat di ujung jalan, sekitar pukul 08.30 WIB. Syahrul langsung dibawa aparat. Sebagian petugas lalu memasang garis polisi dan menggeledah rumah Syahrul.

Ketua Rukun Tetangga 07 Slamet Riyadi mengatakan, Syahrul bersama istri, tiga orang anak yang masih kecil, dan iparnya baru setahun tinggal di Jalan Wijaya. Awal pindah Syahrul melapor kepada dirinya dengan membawa surat keterangan pindah, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP). Sehari-hari Syahrul dan istri berjualan aneka pakaian.

Baca pula:
Densus 88 Bekuk 2 Jaringan Abu Jandal di Malang dan Surabaya

“Orangnya tertutup, jarang keluar rumah. Tidak pernah ikut kegiatan warga. Saya cuma satu kali masuk rumahnya untuk beli baju. Ya kalau bicara tetap ramah,” kata Slamet.

Seorang ibu warga setempat yang tak ingin disebut namanya mengatakan, pada dirinya Syahrul dan istri sangat ramah dan terbuka. Malah, Syahrul dan istri memberitahu dia waktu kehilangan seekor kucing.

“Sama saya baik-baik saja, kok. Entah dengan yang lain,” kata si ibu yang bersuamikan pensiuan polisi ini, seraya menyebutkan usaha dagang baju keluarga Syahrul cukup laris dan tiap sore sering didatangi sejumlah pembeli.

Dari informasi yang diberikan aparat keamanan diketahui, Syahrul Munif seorang sarjana hukum kelahiran Kabupaten Jember, 9 Juli 1982. Alamat di KTP, Syahrul Munif berdomisili di Perumahan Bumi Mondoroko Raya AJ—69, RT 04/RW 13, Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

“Malah saya dengar dia juga mau pindah lagi ke rumah kontrakan dekat dengan Mapolsek (Markas Kepolisian Sektor) Singosari. Ya, enggak tahu apa alasannya, mungkin saja di sana lebih aman,” kata seorang aparat.

Syahrul yang ditangkap Densus 88 Antiteror diduga merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terhubung dengan Helmi Alamudi (Yayasan Mega Mendung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang), Abdul Hakim (warga Embong Arab, Kota Malang), dan Ahmad Junaidi, penduduk Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ketiganya ditangkap aparat Densus 88 di wilayah Kota Malang pada akhir Maret 2015 di waktu dan tempat berbeda.

ABDI PURMONO