Nasional, Jakarta - Anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, heran dengan sikap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, yang akan menolak permintaan DPR untuk menjemput paksa tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, bila tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Tito Karnavian beralasan pemanggilan paksa Miryam S Hariyani terkait permintaan pansus hak angket itu tidak jelas dan tidak ada cantelan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Jujur saya agak 'surprise'," kata DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Politikus Partai Golkar ini berujar saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disusun, rumusan pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ucapnya.

Pasal tersebut memang tidak diatur lebih detil. Bambang menjelaskan hal ini sesuai dengan ucapan Sutarman saat menjawab permintaan anggota RUU MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa tersebut diatur secara tegas.

Baca pula:
Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

"Maka kemudian lahirlah UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu didalam pasal 204 dan 205," ucap Ketua Komisi Hukum ini.

Bambang menjelaskan Pasal 204 ayat 1 sampai 5 UU MD3 mengatur tegas terkait pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU nya jelas itu tugas Polri," ucapnya.

Silakan baca:
KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

Bambang Soesatyo menambahkan dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 diatur pula tentang memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," ucapnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa Miryam ke DPR. Ia mengatakan hal ini saat berkunjung ke Gedung KPK. "Karena ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," kata Tito, kemarin.

Baca:
KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Ia membenarkan UU MD3 memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta bantuan kepolisian agar menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil. Bahkan ada juga sanksi penyanderaan. Namun, menurut dia, tidak ada hukum acara yang jelas dalam UU MD3.

Bila dikaitkan dengan KUHP, maka menghadirkan paksa sama dengan melakukan surat perintah membawa atau menangkap paksa, termasuk dalam hal permintaan pansus hak angket terkait dihadirkannya Miryam S Hariyani. "Selama ini, penangkapan kami lakukan projusticia, dalam rangka peradilan. Ini kami melihat terjadi kerancuan," kata Tito Karnavian.

AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA