Nasional, Yogyakarta - Para profesor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sepakat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai gempuran dari segala arah menyerang lembaga antirasuah ini. Termasuk DPR yang menggulirkan hak angket.
Sebanyak 153 profesor dan guru besar menyatakan dukungan kepada KPK untuk menghadapi KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua
"Para profesor antikorupsi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap KPK,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof DR Muhadjir Darwin di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan, Senin, 19 Juni 2017.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan hak angket terhadap KPK, dilakukan setelah beberapa anggotanya terindikasi terlibat korupsi di kasus e-KTP. Hal itu, kata dia, justru membuat gerakan antikorupsi di masyarakat semakin menguat.
Baca pula:
KPK Tolak Miryam Hadir, Pansus Angket Anggap KPK Halangi Tugas
Menurut dia, dua hal serius yang membuat dukungan terhadap KPK semakin mengkristal. Yaitu aksi dukungan Amien Rais, pendiri Partai Amanat Nasional terhadap penggunaan hak angket oleh DPR setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa di sidang pengadilan dalam perkara Siti Fadilah Supari. Kedua, Amien dengan vulgar juga menuduh KPK sebagai lembaga yang busuk.
“Kedua hal itu bukannya membuat rakyat tidak percaya kepada KPK, namun semakin mengkristalkan dukungan masyarakat termasuk para guru besar di seluruh Indonesia kepada KPK,” kata Muhadjir.
Silakan baca:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati
Ia menambahkan, berbagai unsur masyarakat telah secara terbuka mengemukakan dukungannya terhadap KPK. Dukungan rakyat ini tidak bisa dianggap enteng, karena itu para anggota dewan perlu benar-benar memperhitungkan hal tersebut.
"Jika proses hak angket ke KPK di DPR tetap dilanjutkan, saya menduga, dukungan rakyat terhadap KPK akan semakin meluas, dan hal demikian akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara ini,” papar dia.
Simak:
Posko Pengaduan Hak Angket Diresmikan, Apa Kata Fahri dan Agun?
Peneliti di Pusat Studi Pendudukan UGM ini memperkirakan, suara rakyat pada Pemilu 2019 mendatang terhadap partai-partai politik akan ditentukan oleh posisi mereka dalam kasus ini. Partai dan para politisinya yang terlibat dalam upaya pelemahan KPK ini, akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.
"Kita berada di kesempatan emas untuk menjadikan Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Tidak boleh lagi ada koruptor yang kebal hukum, dan bebas dari jeratan hukum,” kata dia.
Dia mengingatkan DPR untuk bersikap terbuka terhadap program nasional ini. DPR harus mau merelakan anggotanya yang terindikasi korupsi untuk diseret ke pengadilan. “Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah mereka benar bersalah atau tidak,” kata dia.
Berikut adalah pernyataan para guru besar melalui siaran persnya:
Kami menghimbau kepada Presiden Joko Widodo, Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPR/ MPR RI untuk tetap menjadi bagian penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah KPK memerangi korupsi.
Presiden Joko Widodo dan jajaran Kepolisian sebaiknya dapat mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan – penyidik KPK dengan segera.
Pimpinan Partai Politik dan DPR/MPR sebaiknya membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK karena baik prosedur, subjek dan objeknya tidak tepat secara hukum.
Kami ingin menegaskan kembali bahwa Kami bersama dan tetap akan mendukung KPK karena KPK adalah harapan bagi upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
MUH SYAIFULLAH
Posting Komentar